Berikut tidak termasuk hal hal mendasar dalam uu no 32 tahun 2004, yaitu a. mengembangkan peran dan fungsi dprd b. meningkatkan kemampuan kepala daerah c. menumbuhkan prakarsa dan kreativitas d. meningkatkan peran serta masyarakat
nafisaabdul
C. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas