citra29 dpr memegang kekuasan membentuk undang undang pasal 20 ayat 1 dpr memilikilegislasi fungsi anggaran & fungsi pengamanan pasal 20 ayat 1
0 votes Thanks 0
14adi
Tugas DPR adalah sbt: Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyatMemberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lainMemilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPDMemberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh PresidenMemilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
dpr memegang kekuasan membentuk undang undang pasal 20 ayat 1
dpr memilikilegislasi fungsi anggaran & fungsi pengamanan pasal 20 ayat 1
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyatMemberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lainMemilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPDMemberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh PresidenMemilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden