D. Orang yang sedang dalam masa ujian sekolah tidak dapat mendapatkan rukhsah untuk meninggalkan perkara wajib, karena ujian sekolah termasuk ke dalam perkara yang penting dan harus diselesaikan dengan baik. Sedangkan orang yang sedang sakit parah, musafir yang jarak tempuhnya lebih dari 80 KM, dan wanita haid atau nifas dapat mendapatkan rukhsah atau diperbolehkan meninggalkan perkara wajib dalam beberapa hal tertentu, sesuai dengan aturan-aturan keagamaan yang berlaku.
Penjelasan:
semoga bermanfaat tolong diberi heart likenya dan follow jika mau, makasih!!:D
Jawaban:
D. Orang yang sedang dalam masa ujian sekolah tidak dapat mendapatkan rukhsah untuk meninggalkan perkara wajib, karena ujian sekolah termasuk ke dalam perkara yang penting dan harus diselesaikan dengan baik. Sedangkan orang yang sedang sakit parah, musafir yang jarak tempuhnya lebih dari 80 KM, dan wanita haid atau nifas dapat mendapatkan rukhsah atau diperbolehkan meninggalkan perkara wajib dalam beberapa hal tertentu, sesuai dengan aturan-aturan keagamaan yang berlaku.
Penjelasan:
semoga bermanfaat tolong diberi heart likenya dan follow jika mau, makasih!!:D