Berikut ini yang bukan merupakan tugas KPAI A.Melakukan penghukuman terhadap kasus pelangaran hak anak B.Melakukan sosialisasi peraturan perundang-perundangan yang berkaitan dengan perlindungan anak C.Memberikan laporan,saran,masukan,dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak D.mengumpulkan data dan informasi serta menerima pengaduan masyarakat terhadapa penyelenggaraan perlindungan anak
Noven99
Menurut saya yang A. Melakukan penghukuman terhadap kasus pelanggaran hak anak.
Soalnya yang memberi hukuman itu dari pengadilan, sedangkan KPAI itu tugas selain dari sosialisasi tentang perlindungan anak juga, menerima pengaduan yang berkaitan dengan pelanggan hak dan memberi pertimbangan terhadap kepada preisden soal perlindungan anak
A. Melakukan penghukuman terhadap kasus pelanggaran hak anak.
Soalnya yang memberi hukuman itu dari pengadilan, sedangkan KPAI itu tugas selain dari sosialisasi tentang perlindungan anak juga, menerima pengaduan yang berkaitan dengan pelanggan hak dan memberi pertimbangan terhadap kepada preisden soal perlindungan anak