Berikut hal yang dimakruhkan dalam penyembelihan adalah .... a. menyembelih dengan alat yang tajam b. menyembelih sampai putus seluruh lehernya c. menyembelih di pangkal leher d. menyembelih sampai putus urat lehernya
cara meyembelih haiwan yang termasuk kategori gairu maqdur alaih (hewan liar) adalah ... a. memotong pada ujung leher b. memotong pada pangkal leher c. menyembelih mana saja asal matinya karena penyembelihan itu d. menyembelih harus tepat dileher binatang
Jawaban:
Berikut hal yang dimakruhkan dalam penyembelihan adalah ....
a. menyembelih dengan alat yang tajam
b. menyembelih sampai putus seluruh lehernya
c. menyembelih di pangkal leher
d. menyembelih sampai putus urat lehernya
Menyembelih sampai putus seluruh lehernya merupakan hal yang dimakhruhkan dalam menyembelih karena dapat menyiksa hewan.
Walaupun begitu, sembelihan tetap halal untuk dikonsumsi.
Cara meyembelih haiwan yang termasuk kategori gairu maqdur alaih (hewan liar) adalah ...
a. memotong pada ujung leher
b. memotong pada pangkal leher
c. menyembelih mana saja asal matinya karena penyembelihan itu
d. menyembelih harus tepat dileher binatang
Untuk hewan sembelihan (liar), boleh disembelih/dilukai hingga mati dibagian mana saja, asalkan sudah mengucap basmallah sebelum melukai.
Semoga membantu!