Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1982 disebut United Nation Convention of Law of the Sea (UNCLOS) 1982 pembagian wilayah laut berdasarkan UNCLOS 1982.
Pernyataan yang benar adalah:
(a) Laut territorial sepanjang 12 mil dari garis pangkal ke arah laut lepas,
(b) Landas kontinen sepanjang 200 mil laut,
(c) Zona Ekonomi Eksklusif sepanjang 200 mil ke arah laut lepas.
Pembahasan
Konvensi PBB 1982 telah ditandatangani oleh lebih dari 100 negara peserta. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1982 disebut United Nation Convention of Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Seperti namanya, UNCLOS 1982 membahas hukum maritim, termasuk aturan-aturannya. Konvensi tersebut ditandatangani di Montego Bay, Jamaika pada 10 Desember 1982. Menurut laporan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, Konvensi Hukum Laut mulai berlaku pada 16 November 1994. Pelaksanaan konvensi berarti bahwa semua negara peserta harus mematuhi peraturannya, termasuk Indonesia.
Secara garis besar, konvensi tersebut terdiri dari 320 pasal dan 9 lampiran. Isinya meliputi delimitasi maritim, pengendalian lingkungan, penelitian ilmiah terkait kelautan, kegiatan ekonomi dan komersial, alih teknologi, dan penyelesaian sengketa terkait isu maritim. Berdasarkan UNCLOS 1982, wilayah laut Indonesia dibagi menjadi 3 jenis, antara lain:
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Laut Teritorial
Zona landas kontinen
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang Sebutkan pembagian perairan laut indonesia berdasarkan konvensi hukum laut tahun 1982 https://brainly.co.id/tugas/708685
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1982 disebut United Nation Convention of Law of the Sea (UNCLOS) 1982 pembagian wilayah laut berdasarkan UNCLOS 1982.
Pernyataan yang benar adalah:
(a) Laut territorial sepanjang 12 mil dari garis pangkal ke arah laut lepas,
(b) Landas kontinen sepanjang 200 mil laut,
(c) Zona Ekonomi Eksklusif sepanjang 200 mil ke arah laut lepas.
Pembahasan
Konvensi PBB 1982 telah ditandatangani oleh lebih dari 100 negara peserta. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1982 disebut United Nation Convention of Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Seperti namanya, UNCLOS 1982 membahas hukum maritim, termasuk aturan-aturannya. Konvensi tersebut ditandatangani di Montego Bay, Jamaika pada 10 Desember 1982. Menurut laporan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, Konvensi Hukum Laut mulai berlaku pada 16 November 1994. Pelaksanaan konvensi berarti bahwa semua negara peserta harus mematuhi peraturannya, termasuk Indonesia.
Secara garis besar, konvensi tersebut terdiri dari 320 pasal dan 9 lampiran. Isinya meliputi delimitasi maritim, pengendalian lingkungan, penelitian ilmiah terkait kelautan, kegiatan ekonomi dan komersial, alih teknologi, dan penyelesaian sengketa terkait isu maritim. Berdasarkan UNCLOS 1982, wilayah laut Indonesia dibagi menjadi 3 jenis, antara lain:
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang Sebutkan pembagian perairan laut indonesia berdasarkan konvensi hukum laut tahun 1982 https://brainly.co.id/tugas/708685
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1