salsabilaAZ19
Debitur adalah pihak yang berhutang ke pihak lain, biasanya dengan menerima sesuatu dari kreditur yang dijanjikan debitur untuk dibayar kembali pada masa yang akan datang.
0 votes Thanks 1
mysarah25
Debitur adalahorang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang undang yang penyelesaianyyadapat ditagih di muka pengadilan.
semoga membantu :)