Jawaban:
Hak : Berhak untuk mendapat pengakuan, perlindungan serta kepastian hukum.
Kewajiban : Wajib membayar pajak tepat pada waktunya. Misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Berhak mendapat pekerjaan serta penghidupan yang layak Berhak untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya.
Wajib menjunjung hukum serta pemeritahan.
Penjelasan:
Semoga membantuu.. maaf jikalau ada salah
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Jawaban:
Hak : Berhak untuk mendapat pengakuan, perlindungan serta kepastian hukum.
Kewajiban : Wajib membayar pajak tepat pada waktunya. Misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Jawaban:
Hak warga negara Indonesia
Berhak mendapat pekerjaan serta penghidupan yang layak Berhak untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya.
Kewajiban warga negara Indonesia
Wajib menjunjung hukum serta pemeritahan.
Penjelasan:
Semoga membantuu.. maaf jikalau ada salah