hikmahn
“Dan apa bila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik” (Q.S An-Nisa[4:8])
3 votes Thanks 3
Fayshal
8. Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat[*], anak yatim dan orang miskin, Maka berilah mereka dari harta itu [**] (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
[*] Kerabat di sini Maksudnya : Kerabat yang tidak mempunyai hak warisan dari harta benda pusaka. [**] Pemberian sekedarnya itu tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.
[*] Kerabat di sini Maksudnya : Kerabat yang tidak mempunyai hak warisan dari harta benda pusaka.
[**] Pemberian sekedarnya itu tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.