Berikan dua contoh kasus pelanggaran HAM yang diambil dari berita harian online (kayak kompas, tribunnews, dll). Pelanggaran HAM-nya yang baru ya, bukan pelanggaran HAM yang lama kayak kasus tri sakti ataupun kasus Marsinah.Kira-kira kasusnya terjadi di tahun 2002-2014, sertakan sumber linknya. Kasusnya juga harus punya kronologi yang jelas, ada bukti pelanggaran, di mana, kapan kasusnya terjadi, dan bukan isu.
Kalau cuma bisa kasih satu, gak apa. Tapi, kalau kasih dua kasus, Insya Allah dijadikan jawaban terbaik. Makasih sebelumnya, mohon jangan ngespam :)
SafiraSalsabila
1. 9 Korban Perbudakan Pabrik Panci Berasal dari Lampung REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebutkan sembilan korban kasus dugaan praktik perbudakan di sebuah pabrik panci di Tangerang berasal dari Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung.
Kasus itu terungkap dari pengaduan dua pemuda yang bernama Andi Gunawan (20) dan Junaidi (22), kata Ketua Komnas-HAM, SN Laila, saat dikonfirmasi dari Bandarlampung, Minggu.
Menurut dia, Andi dan Junaidi yang berasal dari Lampung Utara itu semula diajak bekerja ke Tangerang oleh orang yang tidak dikenal sebelumnya.
Ia menyebutkan, saat tiba di Tangerang, mereka diserahkan kepada orang lain yang membawanya ke pabrik yang kemudian diketahui sebagai pabrik pembuat panci.
Di pabrik tersebut, tas mereka yang berisi baju, dompet dan telepon genggam diambil oleh pihak keamananan pabrik.
"Mereka disuruh bekerja mulai pukul 06.00 hingga 24.00 WIB, dengan hanya diberi makan pagi dan siang saja," ujar dia.
Selain itu, menurut Laila, mereka juga mendapatkan perlakuan buruk berupa penganiayaan dari centeng (keamanan) di pabrik tersebut.
Laila menjelaskan, karena tidak kuat dengan perlakuan itu, akhirnya pada April ini mereka berhasil melarikan diri dan pulang ke Lampung Utara.
"Kejadian yang mereka alami dilaporkan kepada kepala desa dan langsung melaporkannya ke Polres Lampung Utara," kata Laila.
Ia mengatakan bahwa Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pemilik dan keamanan pabrik, sekaligus menyelamatkan 46 buruh pabrik ilegal yang berada di Tangerang.
"Hingga sekarang masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan pelaku di Polres Tangerang," kata dia lagi.
Komnas-HAM memberikan apresiasi atas tindakan atau reaksi cepat yang dilakukan oleh Polda Metrojaya sehingga kasus ini terungkap.
"Kasus ini terindikasi adanya pelanggaran HAM atas terbebas dari penganiayaan, hak atas kesejahteraan dan hak atas kebebasan pribadi," kata Laila.
Karena itu, menurut dia, Komnas-HAM berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus itu secara tuntas dan memprosesnya secara hukum.
Namun Laila juga mengeluhkan, kasus tersebut menunjukkan masih lemah pengawasan pemerintah pada persoalan ketenagakerjaan baik dari tingkat terendah sampai pusat.
2. Penculikan Aktivis, Komnas HAM Panggil Kivlan Zen
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia hari ini, Rabu, 14 Mei 2014, akan memanggil mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Kivlan Zen soal kasus penculikan aktivis tahun 1997/1998. "Hari ini ada pemanggilan untuk Kivlan Zen," kata Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah ketika dihubungi Rabu, 14 Mei 2014.
Menurut Roichatul, pemanggilan Kivlan terkait dengan keterangannya di sebuah stasiun televisi swasta mengenai penculikan 13 aktivis saat itu. "Nanti pukul 15.00 kita akan mengadakan konferensi pers terkait perkembangan kasus tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, dalam tayangan yang disiarkan stasiun televisi swasta itu, Kivlan melontarkan informasi penting bagi penyelidikan kasus penculikan aktivis. Ia menyatakan mengetahui siapa yang menculik para aktivis, begitu pun nasib mereka yang ditembak dan jasadnya dibuang.
Kasus yang terjadi sekitar tahun 1997/1998 itu hingga kini masih menyisakan luka bagi keluarga korban. Hasil investigasi Komnas HAM mencatat setidaknya ada 13 aktivis yang keberadaannya hingga kini belum jelas. Keterangan para penyintas menyatakan para korban dibawa ke markas Kopassus, Cijantung.
Dewan Kehormatan Perwira yang dibentuk untuk mengusut kasus itu lantas memecat Danjen Kopassus yang kala itu dijabat Prabowo Subianto. Namun, peradilan kasus itu mandek lantaran Presiden SBY enggan menjalankan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk peradilan HAM Ad Hoc.
0 votes Thanks 3
Nadiarizky
Kasus kedua masih berkaitan dengan kasus tri sakti (1998). Tapi, makasih jawabannya :)
Kasus itu terungkap dari pengaduan dua pemuda yang bernama Andi Gunawan (20) dan Junaidi (22), kata Ketua Komnas-HAM, SN Laila, saat dikonfirmasi dari Bandarlampung, Minggu.
Menurut dia, Andi dan Junaidi yang berasal dari Lampung Utara itu semula diajak bekerja ke Tangerang oleh orang yang tidak dikenal sebelumnya.
Ia menyebutkan, saat tiba di Tangerang, mereka diserahkan kepada orang lain yang membawanya ke pabrik yang kemudian diketahui sebagai pabrik pembuat panci.
Di pabrik tersebut, tas mereka yang berisi baju, dompet dan telepon genggam diambil oleh pihak keamananan pabrik.
"Mereka disuruh bekerja mulai pukul 06.00 hingga 24.00 WIB, dengan hanya diberi makan pagi dan siang saja," ujar dia.
Selain itu, menurut Laila, mereka juga mendapatkan perlakuan buruk berupa penganiayaan dari centeng (keamanan) di pabrik tersebut.
Laila menjelaskan, karena tidak kuat dengan perlakuan itu, akhirnya pada April ini mereka berhasil melarikan diri dan pulang ke Lampung Utara.
"Kejadian yang mereka alami dilaporkan kepada kepala desa dan langsung melaporkannya ke Polres Lampung Utara," kata Laila.
Ia mengatakan bahwa Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pemilik dan keamanan pabrik, sekaligus menyelamatkan 46 buruh pabrik ilegal yang berada di Tangerang.
"Hingga sekarang masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan pelaku di Polres Tangerang," kata dia lagi.
Komnas-HAM memberikan apresiasi atas tindakan atau reaksi cepat yang dilakukan oleh Polda Metrojaya sehingga kasus ini terungkap.
"Kasus ini terindikasi adanya pelanggaran HAM atas terbebas dari penganiayaan, hak atas kesejahteraan dan hak atas kebebasan pribadi," kata Laila.
Karena itu, menurut dia, Komnas-HAM berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus itu secara tuntas dan memprosesnya secara hukum.
Namun Laila juga mengeluhkan, kasus tersebut menunjukkan masih lemah pengawasan pemerintah pada persoalan ketenagakerjaan baik dari tingkat terendah sampai pusat.
2.
Penculikan Aktivis, Komnas HAM Panggil Kivlan Zen
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia hari ini, Rabu, 14 Mei 2014, akan memanggil mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Kivlan Zen soal kasus penculikan aktivis tahun 1997/1998. "Hari ini ada pemanggilan untuk Kivlan Zen," kata Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah ketika dihubungi Rabu, 14 Mei 2014.
Menurut Roichatul, pemanggilan Kivlan terkait dengan keterangannya di sebuah stasiun televisi swasta mengenai penculikan 13 aktivis saat itu. "Nanti pukul 15.00 kita akan mengadakan konferensi pers terkait perkembangan kasus tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, dalam tayangan yang disiarkan stasiun televisi swasta itu, Kivlan melontarkan informasi penting bagi penyelidikan kasus penculikan aktivis. Ia menyatakan mengetahui siapa yang menculik para aktivis, begitu pun nasib mereka yang ditembak dan jasadnya dibuang.
Kasus yang terjadi sekitar tahun 1997/1998 itu hingga kini masih menyisakan luka bagi keluarga korban. Hasil investigasi Komnas HAM mencatat setidaknya ada 13 aktivis yang keberadaannya hingga kini belum jelas. Keterangan para penyintas menyatakan para korban dibawa ke markas Kopassus, Cijantung.
Dewan Kehormatan Perwira yang dibentuk untuk mengusut kasus itu lantas memecat Danjen Kopassus yang kala itu dijabat Prabowo Subianto. Namun, peradilan kasus itu mandek lantaran Presiden SBY enggan menjalankan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk peradilan HAM Ad Hoc.