Berikan Contohnya Lembaga Negara Yang Dibentuk Oleh Presiden Yang Kedudukan Nya Dibawah UUD
cacamansyah
-Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY -Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya -Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden -Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.
-Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya
-Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden
-Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.