1. Apatride, yaitu ada seorang anak yang berkebangsaan negara yang menganut Ius Soli, tapi dia lahir di negara yang menganut Ius Sanguinis. Dia tidak bisa menjadi warga kebangsaan manapun.
2. Bipatride, yaitu ada seorang anak keturunan bangsa A yang menganut ius Sanguinis, lalu lahir di negara yang menganut asas Ius Soli. Anak ini bisa masuk warga negara negara A atau B.
Jawaban:
1. Apatride, yaitu ada seorang anak yang berkebangsaan negara yang menganut Ius Soli, tapi dia lahir di negara yang menganut Ius Sanguinis. Dia tidak bisa menjadi warga kebangsaan manapun.
2. Bipatride, yaitu ada seorang anak keturunan bangsa A yang menganut ius Sanguinis, lalu lahir di negara yang menganut asas Ius Soli. Anak ini bisa masuk warga negara negara A atau B.