berikan contoh seperti cerita dalam kehidupan sehari hari dan nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis (beserta pasal nya, dan sila ke berapa dalam pancasila) 1. penyalahgunaan kekuasaan 2. penyalahgunaan teknologi 3. ketidaktegasan aparat penegak hukum 4. overthingking
Berikut ini adalah contoh cerita dalam kehidupan sehari-hari yang terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan teknologi, ketidaktegasan aparat penegak hukum, dan overthinking beserta nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis yang terkait:
1. Penyalahgunaan Kekuasaan:
Cerita: Di suatu daerah, terdapat seorang pejabat pemerintahan yang memiliki kekuasaan besar. Namun, ia menyalahgunakannya dengan menerima suap dan memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi. Ia melakukan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan melanggar prinsip keadilan.
Nilai Dasar: Keadilan (Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945)
Nilai Instrumental: Integritas (Pasal 28B Ayat 1 UUD 1945)
Nilai Praktis: Transparansi dan Akuntabilitas (Pasal 23E UUD 1945, Sila ke-4 Pancasila)
2. Penyalahgunaan Teknologi:
Cerita: Seorang remaja yang kecanduan media sosial mulai menyalahgunakan teknologi dengan menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengunggah foto-foto dan mencari perhatian dari orang lain. Dia mengabaikan kewajiban sekolah dan hubungan sosial yang sehat. Ketergantungannya pada teknologi mengganggu perkembangan pribadinya.
Nilai Dasar: Kemanusiaan yang adil dan beradab (Preambule UUD 1945)
Nilai Instrumental: Kemandirian (Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945)
Nilai Praktis: Pembinaan karakter (Pasal 31C Ayat 1 UUD 1945, Sila ke-3 Pancasila)
3. Ketidaktegasan Aparat Penegak Hukum:
Cerita: Dalam sebuah kasus kejahatan, aparat penegak hukum gagal bertindak secara tegas dan efektif. Mereka tidak mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelidiki dan menghadirkan pelaku keadilan. Kekurangan ini menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Nilai Dasar: Ketertiban (Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945)
Nilai Instrumental: Keadilan (Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945)
Nilai Praktis: Kepastian hukum (Pasal 28I Ayat 2 UUD 1945, Sila ke-5 Pancasila)
4. Overthinking:
Cerita: Seseorang sering kali terjebak dalam siklus overthinking atau berlebihan dalam berpikir. Dia terus-menerus merenungkan keputusan-keputusan masa lalu, meragukan dirinya sendiri, dan memikirkan kemungkinan-kemungkinan yang belum pasti. Hal ini mengganggu kesehatan mentalnya dan menghambat kemajuan dalam hidupnya.
Nilai Dasar: Kemerdekaan (Pasal 28B Ayat 2 UUD 1945)
Nilai Instrumental: Kebebasan berpendapat (Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945)
Nilai Praktis: Kesehatan jiwa (Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945, Sila ke-1 Pancasila)
Silakan dicatat bahwa pasal-pasal dan sila-sila yang tercantum adalah referensi dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Jawaban:
Berikut ini adalah contoh cerita dalam kehidupan sehari-hari yang terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan teknologi, ketidaktegasan aparat penegak hukum, dan overthinking beserta nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis yang terkait:
1. Penyalahgunaan Kekuasaan:
Cerita: Di suatu daerah, terdapat seorang pejabat pemerintahan yang memiliki kekuasaan besar. Namun, ia menyalahgunakannya dengan menerima suap dan memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi. Ia melakukan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan melanggar prinsip keadilan.
Nilai Dasar: Keadilan (Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945)
Nilai Instrumental: Integritas (Pasal 28B Ayat 1 UUD 1945)
Nilai Praktis: Transparansi dan Akuntabilitas (Pasal 23E UUD 1945, Sila ke-4 Pancasila)
2. Penyalahgunaan Teknologi:
Cerita: Seorang remaja yang kecanduan media sosial mulai menyalahgunakan teknologi dengan menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengunggah foto-foto dan mencari perhatian dari orang lain. Dia mengabaikan kewajiban sekolah dan hubungan sosial yang sehat. Ketergantungannya pada teknologi mengganggu perkembangan pribadinya.
Nilai Dasar: Kemanusiaan yang adil dan beradab (Preambule UUD 1945)
Nilai Instrumental: Kemandirian (Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945)
Nilai Praktis: Pembinaan karakter (Pasal 31C Ayat 1 UUD 1945, Sila ke-3 Pancasila)
3. Ketidaktegasan Aparat Penegak Hukum:
Cerita: Dalam sebuah kasus kejahatan, aparat penegak hukum gagal bertindak secara tegas dan efektif. Mereka tidak mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelidiki dan menghadirkan pelaku keadilan. Kekurangan ini menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Nilai Dasar: Ketertiban (Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945)
Nilai Instrumental: Keadilan (Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945)
Nilai Praktis: Kepastian hukum (Pasal 28I Ayat 2 UUD 1945, Sila ke-5 Pancasila)
4. Overthinking:
Cerita: Seseorang sering kali terjebak dalam siklus overthinking atau berlebihan dalam berpikir. Dia terus-menerus merenungkan keputusan-keputusan masa lalu, meragukan dirinya sendiri, dan memikirkan kemungkinan-kemungkinan yang belum pasti. Hal ini mengganggu kesehatan mentalnya dan menghambat kemajuan dalam hidupnya.
Nilai Dasar: Kemerdekaan (Pasal 28B Ayat 2 UUD 1945)
Nilai Instrumental: Kebebasan berpendapat (Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945)
Nilai Praktis: Kesehatan jiwa (Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945, Sila ke-1 Pancasila)
Silakan dicatat bahwa pasal-pasal dan sila-sila yang tercantum adalah referensi dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.