1. Dipungut oleh Pemerintah Daerah. 2. Berdasarkan Peraturan Daerah. 3. Pembayar Retribusi dapat menikmati manfaat secara langsung. 4. Alokasi dananya untuk PAD
Pajak
1. Dikelolah oleh Pemda (Pajak Derah) dan Dikelolah oleh Direktorat Jenderal pajak (Pajak Pusat). 2. Berdasarkan Perda (Pajak Daerah) dan UU (Pajak Pusat) 3. Pembayar pajak tidak menikmati manfaat secara langsung. 4. Alokasinya untuk PAD (Pajak Daerah) dan APBN (Pajak Pusat).
1. Dipungut oleh Pemerintah Daerah.
2. Berdasarkan Peraturan Daerah.
3. Pembayar Retribusi dapat menikmati manfaat secara langsung.
4. Alokasi dananya untuk PAD
Pajak
1. Dikelolah oleh Pemda (Pajak Derah) dan Dikelolah oleh Direktorat Jenderal pajak (Pajak Pusat).
2. Berdasarkan Perda (Pajak Daerah) dan UU (Pajak Pusat)
3. Pembayar pajak tidak menikmati manfaat secara langsung.
4. Alokasinya untuk PAD (Pajak Daerah) dan APBN (Pajak Pusat).