Daftar Pertanyaan 1. Siapa nama bapak? Jabatan dan bidang apa yang Bapak duduki sekarang? 2. Apakah Bapak pernah menangani kasus pelanggaran HAM? 3. Kasus pelanggaran seperti apa yang Bapak pernah tangani? 4. Bagaimana kronologis kejadiannya? 5. mengapa pelaku melakukan perbuatan tersebut? 6. Bagaimana proses pelaku diadili? 7. Hukuman apa yang diberi kepada pelaku? 8. Apakah ada kasus lain? Nb : Pertanyaan bisa lebih atau kurang sesuai dengan tempat dan keadaan
Hasil Wawancara
1. Nama polisi yang diwawancara : Pak Sujanto (Kapolsek Limo) 2. Kasus yang ditangani di Polsek Limo masih tergolong ringan. Pelanggaran 3. HAM-nya pun masih HAM ringan. Seperti kasus pencurian, pelecehan seksual, dan penganiyaan. 4. Kasus yang baru-baru terjadi adalah kasus pencurian oleh saudara Yogi (19th). Seorang pemulung yang mencuri batere ATM, lalu dijual kembali dengan harga yang murah(Rp20.000) kepada tukang loak. Padahal harga asli di toko mencapai Rp. 4.500. 000. 5. Motif yang dilakukan oleh pelaku adalah karena latar belakang keluarga(pelaku adalah anak yatim piatu) dan ekonomi keluarga yang kurang. 6. Pada saat ini, pihak polsek sudah menahan dan melakukan pengarahan kepada pelaku agar pelaku tidak mengulanginya lagi sambil menunggu proses pencarian bukti. Apabila bukti sudah terkumpul baru kasus ini dibawa ke Jaksa Penuntut Umum dan selanjutnya hukuman akan diputuskan oleh Hakim. 7. Mencuri termasuk pelanggaran HAM, karena mencuri adalah mengambil hak orang lain, sehingga bisa dikategorikan pelanggaran HAM. Apalagi, yang dilakukan pelaku pada kasus di atas adalah mengambil hak umum.
Contoh kasus : 1. Kasus Pelecehan Seksual Pelecehan seksual terjadi pada hari Sabtu malam di jembatan penyembrangan oleh geng motor. Jadi pelaku diduga lebih dari satu orang. Namun, pelaku belum berhasil ditangkap. Korban sudah melapor ke pihak kepolisian. Pelaku dapat dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara umum (Lex Generalis) juga dapat dijadikan landasan dengan ancaman hukuman seperti yang diatur dalam Pasal pencabulan 289-299. Mengenai perbuatan cabul di tempat kerja, terutama bila dilakukan oleh atasan dapat kita temui ketentuannya dalam Pasal 294 ayat 2 angka KUHP yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya.
2. Kasus penganiayaan empat bocah laki – laki oleh aparat Kasus penganiayaan terjadi di Depok pada hari selasa tanggal 30 Maret 2014 di kelurahan Kalibaru, Cilodong, Depok. Kasus ini melibatkan aparat TNI yang bertempat tinggal di kawasan sana. Ceritanya, masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan sana merasa resah akan datangnya anak kecil pada malam hari di kawasan mereka. Dan aparat ini pun mengerahkan kemampuannya untuk mencari anak laki – laki itu. Sebelumnya, hal ini pernah terjadi dan sudah dibicarakan secara kekeluargaan. Tetapi, masih ada masyarakat yang resah. Para TNI ini pun akhirnya memukuli keempat bocah ini. Dan akhirnya keempat anak ini dibawa ke resor Depok untuk diselidiki lebih lanjut. Dan untuk aparat TNI ini, katanya, mereka tidak memukul secara langsung, namun mereka yang menyuruhnya. TNI ini sedang diselidiki. Dan jika bersalah, mereka akan dihukum maksimal 15 tahun penjara.
Daftar Pertanyaan
1. Siapa nama bapak? Jabatan dan bidang apa yang Bapak duduki sekarang?
2. Apakah Bapak pernah menangani kasus pelanggaran HAM?
3. Kasus pelanggaran seperti apa yang Bapak pernah tangani?
4. Bagaimana kronologis kejadiannya?
5. mengapa pelaku melakukan perbuatan tersebut?
6. Bagaimana proses pelaku diadili?
7. Hukuman apa yang diberi kepada pelaku?
8. Apakah ada kasus lain?
Nb : Pertanyaan bisa lebih atau kurang sesuai dengan tempat dan keadaan
Hasil Wawancara
1. Nama polisi yang diwawancara : Pak Sujanto (Kapolsek Limo) 2. Kasus yang ditangani di Polsek Limo masih tergolong ringan. Pelanggaran 3. HAM-nya pun masih HAM ringan. Seperti kasus pencurian, pelecehan seksual, dan penganiyaan.
4. Kasus yang baru-baru terjadi adalah kasus pencurian oleh saudara Yogi (19th). Seorang pemulung yang mencuri batere ATM, lalu dijual kembali dengan harga yang murah(Rp20.000) kepada tukang loak. Padahal harga asli di toko mencapai Rp. 4.500. 000.
5. Motif yang dilakukan oleh pelaku adalah karena latar belakang keluarga(pelaku adalah anak yatim piatu) dan ekonomi keluarga yang kurang.
6. Pada saat ini, pihak polsek sudah menahan dan melakukan pengarahan kepada pelaku agar pelaku tidak mengulanginya lagi sambil menunggu proses pencarian bukti. Apabila bukti sudah terkumpul baru kasus ini dibawa ke Jaksa Penuntut Umum dan selanjutnya hukuman akan diputuskan oleh Hakim.
7. Mencuri termasuk pelanggaran HAM, karena mencuri adalah mengambil hak orang lain, sehingga bisa dikategorikan pelanggaran HAM. Apalagi, yang dilakukan pelaku pada kasus di atas adalah mengambil hak umum.
Contoh kasus :
1. Kasus Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual terjadi pada hari Sabtu malam di jembatan penyembrangan oleh geng motor. Jadi pelaku diduga lebih dari satu orang. Namun, pelaku belum berhasil ditangkap. Korban sudah melapor ke pihak kepolisian. Pelaku dapat dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara umum (Lex Generalis) juga dapat dijadikan landasan dengan ancaman hukuman seperti yang diatur dalam Pasal pencabulan 289-299. Mengenai perbuatan cabul di tempat kerja, terutama bila dilakukan oleh atasan dapat kita temui ketentuannya dalam Pasal 294 ayat 2 angka KUHP yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya.
2. Kasus penganiayaan empat bocah laki – laki oleh aparat
Kasus penganiayaan terjadi di Depok pada hari selasa tanggal 30 Maret 2014 di kelurahan Kalibaru, Cilodong, Depok. Kasus ini melibatkan aparat TNI yang bertempat tinggal di kawasan sana. Ceritanya, masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan sana merasa resah akan datangnya anak kecil pada malam hari di kawasan mereka. Dan aparat ini pun mengerahkan kemampuannya untuk mencari anak laki – laki itu. Sebelumnya, hal ini pernah terjadi dan sudah dibicarakan secara kekeluargaan. Tetapi, masih ada masyarakat yang resah. Para TNI ini pun akhirnya memukuli keempat bocah ini. Dan akhirnya keempat anak ini dibawa ke resor Depok untuk diselidiki lebih lanjut. Dan untuk aparat TNI ini, katanya, mereka tidak memukul secara langsung, namun mereka yang menyuruhnya. TNI ini sedang diselidiki. Dan jika bersalah, mereka akan dihukum maksimal 15 tahun penjara.
SEMOGA MEMBANTU