Sesuai pasal 27 dan 28 UUD 1945, bahwa setiap Warga Negara Indonesia wajib mengerjakan Kewajiban Asasi Manusia (KAM) dan berhak mendapatkan Hak Asasi Manusia (HAM).
Namun, walaupun sudah dijelas dalam pasal diatas, masih ada saja pelanggaran – pelanggaran HAM baik berat maupun ringan. Beberapa contoh pelanggaran HAM terhadap anak diantaranya :
a. Memperkejakan anak dibawah umur.
b. Menjadikan anak sebagai objek tindak asusila.
c. Tidak memberikan waktu bermain, belajar, maupun beribadah kepada anak.
d. Main hakim sendiri terhadap anak.
e. Membunuh seseorang anak baik dengan sebab atau tanpa sebab.
Kelas : X
Pelajaran : Ppkn
Kategori : HAM
Kata Kunci : pasal, contoh
Pembahasan :
Sesuai pasal 27 dan 28 UUD 1945, bahwa setiap Warga Negara Indonesia wajib mengerjakan Kewajiban Asasi Manusia (KAM) dan berhak mendapatkan Hak Asasi Manusia (HAM).
Namun, walaupun sudah dijelas dalam pasal diatas, masih ada saja pelanggaran – pelanggaran HAM baik berat maupun ringan. Beberapa contoh pelanggaran HAM terhadap anak diantaranya :
a. Memperkejakan anak dibawah umur.
b. Menjadikan anak sebagai objek tindak asusila.
c. Tidak memberikan waktu bermain, belajar, maupun beribadah kepada anak.
d. Main hakim sendiri terhadap anak.
e. Membunuh seseorang anak baik dengan sebab atau tanpa sebab.
f. Menghina, membully seorang anak, dsb.