Dalam penyelenggaraan pemerintahan pemerintah berpegang pada tiga asas:
1. Asas sentralisasi: yaitu wewenang pemerintah pusat untuk membuat kebijakan yang bersifat dan berdampak nasional . Contoh: pemerintah pusat saja yang berhak melakukan perjanjian dan perundingan dengan pemerintah negara lain, pemerintah pusat dalam hal ini bank indonesia yang berhak menentukan kebijakan fiscal dan moneter.
2. Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah kepada daerah otonom untuk menatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri dalam system NKRI. Contoh : KPUD melaksanakan proses pilkada, wewenang pemerntah daerah dalam mengelola, dan memanfaatkan sumber daya alam, penarikan pajak daerah da restribusi warga.
3. Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah pusat kepaa gobernur atau walikota, atau kepada instansi vertical di wilayahnya. Pelaksanaan ujian sekolah di tingkat kabupaten.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan pemerintah berpegang pada tiga asas:
1. Asas sentralisasi: yaitu wewenang pemerintah pusat untuk membuat kebijakan yang bersifat dan berdampak nasional . Contoh: pemerintah pusat saja yang berhak melakukan perjanjian dan perundingan dengan pemerintah negara lain, pemerintah pusat dalam hal ini bank indonesia yang berhak menentukan kebijakan fiscal dan moneter.
2. Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah kepada daerah otonom untuk menatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri dalam system NKRI. Contoh : KPUD melaksanakan proses pilkada, wewenang pemerntah daerah dalam mengelola, dan memanfaatkan sumber daya alam, penarikan pajak daerah da restribusi warga.
3. Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah pusat kepaa gobernur atau walikota, atau kepada instansi vertical di wilayahnya. Pelaksanaan ujian sekolah di tingkat kabupaten.