NaufalMF
1. Koersi itu akomodasi dengan paksaan dari pihak lain, seperti ... 2. Kompromi adalah akomodasi yang menghendaki kedua pihak saling mengurangi kedua tuntutan, seperti semisal saja adanya sengketa lahan pertanian 3. Arbitrasi yaitu suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak. Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana saja dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika pihak ketiga tidak bisa dipilih maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan. 4. Mediasi yaitu penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Contoh : PBB membantu menyelesaikan perselisihan antara Indonesia dengan Belanda. 5.Konsiliasi, yaitu usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak yang berselisih sehingga tercapai persetujuan bersama. Misalnya :Panitia tetap penyelesaikan perburuhan yang dibentuk Departemen Kestabilan dan tenaga Kerja Bertugas menyelesaikan persoalan upah, jam kerja, kesejahteraan buruh, hari-hari libur, dan lain-lain. 6. Stalemate yaitu; keadaan ketika kedua belah pihak yang bertentangan memiliki kekuatan yang seimbang, lalu berhenti pada suatu titik tidak saling menyerang. Keadaan ini terjadi karena kedua belah pihak tidak mungkin lagi untuk maju atau mundur. Sebagai contoh :Adu senjata antara Amerika Serikat dan Uni Soviet pada masa Perang Dingin 7. Ajudikasi yaitu penyelesaian perkara atau sengketa di Pengadilan
2. Kompromi adalah akomodasi yang menghendaki kedua pihak saling mengurangi kedua tuntutan, seperti semisal saja adanya sengketa lahan pertanian
3. Arbitrasi yaitu suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak. Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana saja dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika pihak ketiga tidak bisa dipilih maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan.
4. Mediasi yaitu penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Contoh : PBB membantu menyelesaikan perselisihan antara Indonesia dengan Belanda.
5.Konsiliasi, yaitu usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak yang berselisih sehingga tercapai persetujuan bersama. Misalnya :Panitia tetap penyelesaikan perburuhan yang dibentuk Departemen Kestabilan dan tenaga Kerja Bertugas menyelesaikan persoalan upah, jam kerja, kesejahteraan buruh, hari-hari libur, dan lain-lain.
6. Stalemate yaitu; keadaan ketika kedua belah pihak yang bertentangan memiliki kekuatan yang seimbang, lalu berhenti pada suatu titik tidak saling menyerang. Keadaan ini terjadi karena kedua belah pihak tidak mungkin lagi untuk maju atau mundur. Sebagai contoh :Adu senjata antara Amerika Serikat dan Uni Soviet pada masa Perang Dingin
7. Ajudikasi yaitu penyelesaian perkara atau sengketa di Pengadilan