Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi pelanggaran HAM (Hak Asasi manusia) di lingkungan sekolah adalah sebagai berikut:
1. Memberikan penyuluhan dan pembelajaran mengenai etika, tatakrama, sikap dan perilaku yang baik dan menumbuhkan sifat saling menghargai antar sesama.
2. Menerapakan hukuman yang berat bagi para siswa seperti skorsing, dikeluarkan dari sekolah, dan lain-lain yang memberikan efek jera bagi siswa yang melanggar.
3. Turut berpartisipasi antar guru, siswa, dan petugas sekolah lainnya agar tidak terjadi pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang berat.
Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi pelanggaran HAM (Hak Asasi manusia) di lingkungan masyarakat adalah sebagai berikut:
1. Menumbuhkan rasa toleransi, saling menghargai, dan sikap gotong royong sehingga setiap individu dapat saling menghargai antar sesama.
2. Meningkatkan keamanan dengan kontribusi masyarakat dan aparat keamanan sehingga dapat mengurangi tindak kejahatan yang ada.
3. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat sehingga setiap kehidupan masyarakat menjadi terjamin dan tidak merasa yang paling berkuasa.
Penjelasan lebih lanjut:
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang bersifat universal di mana setiap manusia pasti memilikinya. Undang-Undang Dasar tahun 1945 (UUD 1945) dalam pasal 28 mengatur Hak Asasi Manusia (HAM) tiap warga negara Indonesia.
Dalam negara demokrasi, setiap warga negara dijamin haknya untuk hidup sebebas-bebasnya, seperti hak berpendapat, berkontribusi, bela negara, mengembangkan hobi dan minat sendiri serta bebas menentukan nasib mereka masing-masing.
Jawaban :
Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi pelanggaran HAM (Hak Asasi manusia) di lingkungan sekolah adalah sebagai berikut:
1. Memberikan penyuluhan dan pembelajaran mengenai etika, tatakrama, sikap dan perilaku yang baik dan menumbuhkan sifat saling menghargai antar sesama.
2. Menerapakan hukuman yang berat bagi para siswa seperti skorsing, dikeluarkan dari sekolah, dan lain-lain yang memberikan efek jera bagi siswa yang melanggar.
3. Turut berpartisipasi antar guru, siswa, dan petugas sekolah lainnya agar tidak terjadi pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang berat.
Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi pelanggaran HAM (Hak Asasi manusia) di lingkungan masyarakat adalah sebagai berikut:
1. Menumbuhkan rasa toleransi, saling menghargai, dan sikap gotong royong sehingga setiap individu dapat saling menghargai antar sesama.
2. Meningkatkan keamanan dengan kontribusi masyarakat dan aparat keamanan sehingga dapat mengurangi tindak kejahatan yang ada.
3. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat sehingga setiap kehidupan masyarakat menjadi terjamin dan tidak merasa yang paling berkuasa.
Penjelasan lebih lanjut:
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang bersifat universal di mana setiap manusia pasti memilikinya. Undang-Undang Dasar tahun 1945 (UUD 1945) dalam pasal 28 mengatur Hak Asasi Manusia (HAM) tiap warga negara Indonesia.
Dalam negara demokrasi, setiap warga negara dijamin haknya untuk hidup sebebas-bebasnya, seperti hak berpendapat, berkontribusi, bela negara, mengembangkan hobi dan minat sendiri serta bebas menentukan nasib mereka masing-masing.
Semoga bermanfaat ya.
Kelas : -
Kategori : -
Kata kunci : -
Kode kategori berdasarkan KTSP : -