wrakjon
Najis Mukhaffafah (ringan): ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah memakan sesuatu kecuali asi
najis Mughallazhah (berat):ialah najis gogok dan pig
najis Mutawassithah (sedang):ialah najis yang selain dari dua najis tersebut,seperti segala sesuatu yg keluar dari kubul manusia dan hewan ,kecuali barang cair yang berwarna dan berbau ,bangkai ,susu hewan tidak halal di minum dan belalang
najis Mughallazhah (berat):ialah najis gogok dan pig
najis Mutawassithah (sedang):ialah najis yang selain dari dua najis tersebut,seperti segala sesuatu yg keluar dari kubul manusia dan hewan ,kecuali barang cair yang berwarna dan berbau ,bangkai ,susu hewan tidak halal di minum dan belalang