Beri alasan kenapa laki laki shalat fardhu sebaiknya dilaksanakan di masjid!
Tolong bantu, nanti jadikan jawaban terbaik ;-)
rayhanjuara1
Jawaban:Hukum sholat berjamaah adalah sunnah muakad secara umum, berdasarkan keterangan Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu. Sunnah muakad adalah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan tiap muslim.Namun masih ada beberapa perbedaan pendapat dari kalangan jumhur ulama. mazhab Syafi'i dan Maliki menyatakan hukum sholat berjamaah adalah fardhu kifayah. Namun, mazhab Hanafi menyebut sholat berjamaah hukumnya wajib.Mazhab Hambali lebih mengkhususkan hukum sholat berjamaah untuk laki-laki. Mazhab ini menyatakan bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh, hukumnya adalah fardhu ain dan mengakibatkan dosa bila ditinggalkan.Mazhab Hambali lebih mengkhususkan hukum sholat berjamaah untuk laki-laki. Mazhab ini menyatakan bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh, hukumnya adalah fardhu ain dan mengakibatkan dosa bila ditinggalkan.Penjelasan :Rasulullah SAW bersama sahabatnya selalu menjaga sholat berjamaah yang dilakukan bersama. Beliau menegaskan dalam salah satu haditsnya yaitu,لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ فِتْيَتِي فَيَجْمَعُوا حُزَمًا مِنْ حَطَبٍ، ثُمَّ آتِيَ قَوْمًا يُصَلُّونَ فِي بُيُوتِهِمْ لَيْسَتْ بِهِمْ عِلَّةٌ فَأُحَرِّقَهَا عَلَيْهِمْArtinya: "Dan sungguh saya ingin menyuruh sholat segera ditegakkan. Lalu saya suruh seseorang mengimami orang-orang, lalu saya bersama laki-laki sambil membawa kayu bakar menuju ke orang yang tidak menghadiri sholat (berjamaah), kemudian saya bakar rumah-rumah mereka dengan apai." (HR Muslim).Dalam riwayat lain ditegaskan tidak sempurna sholat laki-laki baligh yang dilakukan di rumah, padahal dia mendengar adzan. Berikut haditsnya,مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ، فَلَا صَلَاةَ لَهُ، إِلَّا مِنْ عُذْرٍArtinya: "Barangsiapa yang mendengar adzan, lalu ia tidak menghadirinya maka tidak ada sholat baginya melainkan karena uzur." (HR Ibnu Majah).Menurut buku Panduan Sholat Rosulullah 2 karya Imam Abu Wafa, uzur bagi laki-laki dalam melaksanakan sholat berjamaah adalah sakit, hujan, safar, buang hajat, dan sebagainya. Artinya hukum sholat berjamaah adalah sebaiknya dilakukan kecuali bagi yang berhalangan.Semoga Membantu#AyoBelajar