1. Perselisihan merek:Dua perusahaan berbeda mengklaim hak atas merek dagang yang sama, sehingga terjadi pertikaian hukum untuk menentukan pemilik yang sah.
2. Pelanggaran hak cipta: Sebuah perusahaan menggunakan materi yang dilindungi hak cipta tanpa izin dari pemiliknya, menyebabkan pemilik hak cipta mengajukan gugatan hukum.
3. Pemalsuan produk: Seorang produsen memproduksi dan memasarkan produk palsu yang meniru merek dan desain produk yang sudah ada, melanggar hak dagang pemilik asli.
4. Peniruan merek dagang: Sebuah perusahaan meniru merek dagang yang sudah dikenal dan berhasil, menciptakan kebingungan di antara konsumen dan merugikan pemilik merek dagang.
5. Penggunaan tanpa izin: Sebuah perusahaan menggunakan inovasi atau teknologi tertentu yang dilindungi hak paten tanpa izin dari pemilik paten, melanggar hak dagang tersebut.
6. Penyebaran rahasia dagang: Seorang mantan karyawan mengungkapkan rahasia dagang perusahaan tempatnya bekerja kepada pesaing, melanggar hak dagang perusahaan.
7. Perselisihan lisensi: Terjadi perselisihan antara pemegang lisensi dan pemilik hak dagang terkait penggunaan atau pelaksanaan lisensi, seperti ketidakpatuhan terhadap persyaratan lisensi atau ketidaksepakatan terkait royalti.
8. Plagiarisme konten: Sebuah perusahaan menggunakan konten yang telah dibuat oleh pihak lain tanpa izin, mengklaimnya sebagai karya mereka sendiri, melanggar hak cipta dan hak kekayaan intelektual pemilik asli.
9. Persaingan tidak sehat: Sebuah perusahaan menggunakan taktik yang tidak fair atau melanggar aturan dalam persaingan bisnis untuk merugikan pesaingnya, termasuk penggunaan merek dagang yang mirip atau penyebaran informasi yang salah.
10. Perselisihan paten: Terjadi perselisihan antara dua perusahaan atau penemu terkait kepemilikan hak paten atas inovasi atau teknologi tertentu, yang memerlukan proses hukum untuk menentukan pihak yang berhak memiliki paten tersebut.
1. Perselisihan merek: Dua perusahaan berbeda mengklaim hak atas merek dagang yang sama, sehingga terjadi pertikaian hukum untuk menentukan pemilik yang sah.
2. Pelanggaran hak cipta: Sebuah perusahaan menggunakan materi yang dilindungi hak cipta tanpa izin dari pemiliknya, menyebabkan pemilik hak cipta mengajukan gugatan hukum.
3. Pemalsuan produk: Seorang produsen memproduksi dan memasarkan produk palsu yang meniru merek dan desain produk yang sudah ada, melanggar hak dagang pemilik asli.
4. Peniruan merek dagang: Sebuah perusahaan meniru merek dagang yang sudah dikenal dan berhasil, menciptakan kebingungan di antara konsumen dan merugikan pemilik merek dagang.
5. Penggunaan tanpa izin: Sebuah perusahaan menggunakan inovasi atau teknologi tertentu yang dilindungi hak paten tanpa izin dari pemilik paten, melanggar hak dagang tersebut.
6. Penyebaran rahasia dagang: Seorang mantan karyawan mengungkapkan rahasia dagang perusahaan tempatnya bekerja kepada pesaing, melanggar hak dagang perusahaan.
7. Perselisihan lisensi: Terjadi perselisihan antara pemegang lisensi dan pemilik hak dagang terkait penggunaan atau pelaksanaan lisensi, seperti ketidakpatuhan terhadap persyaratan lisensi atau ketidaksepakatan terkait royalti.
8. Plagiarisme konten: Sebuah perusahaan menggunakan konten yang telah dibuat oleh pihak lain tanpa izin, mengklaimnya sebagai karya mereka sendiri, melanggar hak cipta dan hak kekayaan intelektual pemilik asli.
9. Persaingan tidak sehat: Sebuah perusahaan menggunakan taktik yang tidak fair atau melanggar aturan dalam persaingan bisnis untuk merugikan pesaingnya, termasuk penggunaan merek dagang yang mirip atau penyebaran informasi yang salah.
10. Perselisihan paten: Terjadi perselisihan antara dua perusahaan atau penemu terkait kepemilikan hak paten atas inovasi atau teknologi tertentu, yang memerlukan proses hukum untuk menentukan pihak yang berhak memiliki paten tersebut.