Berdasarkan UUD1945 pasal 18 ayat 1 dalam otonomi daerah, siapakah sesungguhnya pemilik otonomi daerah?dan siapa pelaksanaannya dan berikan penjelasan
alya58
Pemilik otonomi daerah : pemerintah daerah yg berwenang untuk membuat otonomi tersebut.
pelaksana otonomi daerah : misalnya sekretaris,dll
kyk nya sih gituuu..
1 votes Thanks 8
Didinthemasjek
Pemilik otonomi daerah adalah orang yg membuat otonomi daerah yaitu DPRD KOTA dan DPRD TINGKAT PROVINSI yg melaksanakan adalah Bupati,Walikota dan gubernur
pelaksana otonomi daerah : misalnya sekretaris,dll
kyk nya sih gituuu..