Berdasarkan UUD-RIS (Konstitusi RIS), DPR-RIS terdiri atas 2 bagian yaitu...
Yzerhcaf
1.Yang melakukan kekuasaan legislatif, bersama pemerintah dan senat RIS sepanjang materi undang undang menyangkut satu atau semua negara atau daerah bagian
2.Pembuatan undang undang yang menyangkut seluruh kekuasaan di luar tersebut dilakukan oleh Presiden bersama sama DPR
2.Pembuatan undang undang yang menyangkut seluruh kekuasaan di luar tersebut dilakukan oleh Presiden bersama sama DPR