Berdasarkan UUD NRI tahun 1945 Indonesia menganut sistem presidensial dalam menyelenggarakan pemerintahan , maka seperti pernyataan dibawah ini kecuali... * A. presiden berhak mengangkat menteri negara B. DPR memberhentikan menteri negara C. DPR dan presiden berhak mengajukan RUU D. Kedudukan DPR dan presiden adalah sederajat
Berdasarkan UUD NRI tahun 1945 Indonesia menganut sistem presidensial dalam menyelenggarakan pemerintahan , maka seperti pernyataan dibawah ini kecuali...
B. DPR memberhentikan menteri negara
Penjelasan:
Untuk memberhentikan menteri negara, ini merupakan hak prerogatif Presiden. Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (kabinet) negara.
Berdasarkan UUD NRI tahun 1945 Indonesia menganut sistem presidensial dalam menyelenggarakan pemerintahan , maka seperti pernyataan dibawah ini kecuali...
B. DPR memberhentikan menteri negara
Penjelasan:
Untuk memberhentikan menteri negara, ini merupakan hak prerogatif Presiden. Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (kabinet) negara.