Berdasarkan UUD 1945,MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara.Mengapa demikian?Jelaskan alasannya
dyaniccs
Karena sejak UUD 1945 mengalami amandemen yang keempat, seluruh lembaga negara di Indonesia disebut sebagai lembaga tinggi negara, sehingga MPR berkedudukan sama dengan lembaga negara yang lain.