BERDASARKAN UUD 1945 PASAL 2 AYAT 3 BAHWA SEGALA PUTUSAN MPR DI TETAPKAN DENGAN SUARA TETBANYAK. NAMUN, SEBELUM MENGAMBIL PUTUSAN DENGAN SUARA TERBANYAK TERLEBIH DAHULU DI UPAYAKAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN DENGAN A.voting B.lobi-lobi C. MENCOBLOS D. MUSYAWARAH
p.s : maap klo salah :)
semoga membantu