Berdasarkan UUD 1945 pasal 18 ayat (5) bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Yang menjadi urusan pemerintah daerah antara lain? a.yustisi b.agama c.pendidikan d. kebudayaan
Maaf kalo salah.