Berdasarkan UUD 1945 kedudukan presiden adalah.... a) sederajat atau sama dengan dpr b)sederajat sama kuat dengan mpr c) di bawah mpr d) diatas dpr (pilih antara a, b, c, atau d)
leu1
C.karna menurut udd yang belum di aman demen mpr memiliki derajat tertinggi dan kalau yg sudah diaman demen kedudukan mpr dgn presiden sederajat (B.)
kalau gak salah itu maaf kalau sslah