Berdasarkan UU No.9 tahun 1998, yang bukan merupakan tempat untuk menyampaikan pendapat dengan bebas adalah... A.Istana Merdeka B.Gelora Bung Karno C.Lapangan Monas D.depan gedung DPR
YayangNurhaerani
Yang ga boleh itu istana kepresidenan a. istana merdeka
0 votes Thanks 0
MuhammadAlwahirSW
(a. Istana merdeka) karena Istana Kepresidenan Jakarta fungsinya lebih difokuskan kepada kegiatan resmi kepresidenan, selain sebagai kantor Presiden Republik Indonesia juga sebagai pusat kegiatan pemerintahan dan tempat penyelenggaraan acara-acara yang bersifat kenegaraan, pelatikan pejabat-pejabat tinggi negara, pelantikan perwira muda TNI, penerimaan tamu-tamu negara, penyerahan surat-surat kepercayaan duta besar negara sahabat, pembukaan musyawarah dan rapat kerja nasional, pembukaan kongres bersifat nasional dan internasional, dan sebagai tempat memperingati Detik-Detik Proklamasi pada setiap tanggal 17 Agustus