Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003, seorang advokat mempunyai hak dan kewajiban. Adapun yang menjadi hak advokat salah satunya adalah....
A.Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap B.Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan C.Sebagai lembaga pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara D.Bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan E.Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum
D. Bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Hak advokat yang benar berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 adalah hak untuk bebas dalam menjalankan tugas profesinya sebagai pengacara. Advokat memiliki kebebasan untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memastikan bahwa advokat dapat melaksanakan tugasnya tanpa ada campur tangan yang tidak seharusnya dari pihak lain dan dapat memberikan perlindungan hukum secara adil kepada kliennya.
Verified answer
D. Bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Hak advokat yang benar berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 adalah hak untuk bebas dalam menjalankan tugas profesinya sebagai pengacara. Advokat memiliki kebebasan untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memastikan bahwa advokat dapat melaksanakan tugasnya tanpa ada campur tangan yang tidak seharusnya dari pihak lain dan dapat memberikan perlindungan hukum secara adil kepada kliennya.