Berdasarkan pasal 7 UUD 1945 amandemen maka presiden dan wakil presiden RI memegang jabatannya maksimal... a.satu kali b.tiga kali c.dua kali d.empat kali
AnggitaSeveners
Berdasarkan pasal 7 UUD 1945 amandemen maka presiden dan wakil presiden RI memegang jabatannya maksimal... DUA KALI (c)
Diennisa1
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun,dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,hanya untuk satu kali masa jabatan. Jadi jawabannya a.satu kali