Berdasarkan pasal 18 ayat 4 UUD 1945 gubernur bupati dan walikota dipilih secara
Auramhndraa
Gubernur, bupati, dan walikota dipilih secara demokratis
0 votes Thanks 0
Qurrata15
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 itu berbunyi: "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis".