Berdasarkan pasal 18 ayat 4 uud 1945, gubernur, bupati, dan wali kota di pilih secara
fatihaamala
Itu pertanyaannya ga salah ya? Oke aku kasih yang lengkap aja -Pasal 18 ayat 3 : Menjelaskan bahwa pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum -Pasal 18 ayat 4 : Menjelaskan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Semoga dapat membantu ^^