Berdasarkan pasal 11 UUD 1945,membuat perjanjian dengan negara lain di lakukan oleh presiden dengan negara lain dilakukan oleh presiden dengan persetujuan DPR.Dalam hal ini presiden menjalankan fungsinya sebagai
AghaJaiza
Menjalankan fungsinya sebagai Kepala Negara ,,,,,,,,,, :) ;)
1 votes Thanks 3
Zahraajohara14
Membuat perjaanjian internasional , seperti tercantum : UUD 1945 Pasal 11 Ayat 1: Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lainUUD 1945 Pasal 11 Ayat 2: Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
UUD 1945 Pasal 11 Ayat 1: Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lainUUD 1945 Pasal 11 Ayat 2: Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.