Qonitat(Pasal 11 UUD 1945)Mekanisme pelaksanaan kekuasaan ini tidak diatur dengan peraturan perundang-undangan namun oleh Amanat Presiden (Ampres) kepada Ketua DPR No. 2826/Hk/1960 Tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain. Ampres tersebut menyatakan bahwa kata "perjanjian" dalam Pasal 11 UUD tidaklah diartikan segala atau semua perjanjian. Karena itu perjanjian yang memerlukan persetujuan DPR hanyalah perjanjian yang penting-penting saja (treaties), seperti perjanjian yang mengandung soal politik yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri, seperti perjanjian persekutuan atau aliansi, perjanjian tentang perubahan atau penetapan tapal batas, soal kewarganegaraan, soal kehakiman, dan lain-lain. Sedangkan perjanjian lainnya yang bersifat teknis (agreements), tidak memerlukan persetujuan DPR melainkan cukup dengan Keputusan Presiden dan akan disampaikan ke DPR untuk diketahui