Berdasarkan pada jenis lembaga pengandilan , terdapat atau hierarki badan peradilan , yaitu
hanianuril15
1) Pengadilan Tingkat Pertama, badan peradilan yang bertugas menerima, memeriksa, dan memutus perkara yang pertama kali diajukan sesuai dengan kewenangan lembaga pengadilan tersebut. Termasuk pengadilan tingkat pertama adalah Pengadilan Negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha Negara, dan pengadilan militer. 2) Pengadilan tingkat Kedua (Pengadilan Tingkat Banding), badan peradilan yang bertugas menerima, memeriksa, dan memutus kembali perkara yang diajukan atau dimintakan banding oleh pengadilan tingkat pertama. Yang termasuk pengadilan tingkat kedua adalah pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, pengadilan tinggi tata usaha Negara, dan pengadilan militer tinggi. 3) Pengadilan tingkat kasasi. Mahkamah Agung merupakan badan peradilan Negara tertinggi sebagai tempat permohonan kasasi. Mahkamah Agung dalam putusannya bisa menerima atau menolak kasasi yang diajukan.