Berdasarkan pada jenis lembaga pengadilan,terdapat tingkatan atau hierarki badan peradilan yaitu
NicoA06
1) Pengadilan tirigkat pertama, yaitu pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan militer. 2) Pengadilan tingkat kedua atau banding, yaitu pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, pengadilan tinggi tata usaha negara, dan pengadilan tinggi militer. 3) Pengadilan tingkat kasasi, yaitu Mahkamah Agung.
2) Pengadilan tingkat kedua atau banding, yaitu pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, pengadilan tinggi tata usaha negara, dan pengadilan tinggi militer.
3) Pengadilan tingkat kasasi, yaitu Mahkamah Agung.