Berdasarkan ketentuan normatif Pasal 11 UUD 1945,ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam membuat perjanjian internasional. Coba jelaskan!
andienidelia(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.4)(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan per-ubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.3)(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.3)