1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang mana pemilik modalnya adalah negara atau pemerintah. Kemudian, BUMN terbagi lagi ke dalam dua jenis, yaitu badan usaha perseroan (Persero) dan badan usaha umum (Perum).
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), yang mana pemilik modalnya adalah pihak swasta (swasta nasional ataupun asing). Sama halnya dengan BUMN, BUMS terbagi ke dalam beberapa jenis seperti perusahaan perseorangan (Persero), firma, persekutuan komanditer (CV), dan perseroan terbatas (PT).
3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mana pemilik modalnya adalah pemerintah daerah.
4. Badan Usaha Campuran, yang mana kepemilikan modal oleh pemerintah dan swasta.
Jawaban:
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang mana pemilik modalnya adalah negara atau pemerintah. Kemudian, BUMN terbagi lagi ke dalam dua jenis, yaitu badan usaha perseroan (Persero) dan badan usaha umum (Perum).
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), yang mana pemilik modalnya adalah pihak swasta (swasta nasional ataupun asing). Sama halnya dengan BUMN, BUMS terbagi ke dalam beberapa jenis seperti perusahaan perseorangan (Persero), firma, persekutuan komanditer (CV), dan perseroan terbatas (PT).
3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mana pemilik modalnya adalah pemerintah daerah.
4. Badan Usaha Campuran, yang mana kepemilikan modal oleh pemerintah dan swasta.
Penjelasan:
Semoga bermanfaat