Berdasarkan fungsinya bank dapat dibedakan menjadi 3, yaitu:
Mujahidin
Dilihat dari Segi Fungsi Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah sebagai berikut. 1) Bank umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 2) Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
7 votes Thanks 25
hafani
klo bank sentra itu termaksud fungsi bank apa bukan, tolong jawab kak
maurafadhila
A. Menyimpan uang B. Menansfer uang C. Mengambil atau menabung uang
Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah sebagai berikut. 1) Bank umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 2) Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.