Berdasarkan bentuk dan hukumnya, bank dapat dibedakan ????
Yahiko1)Persero 2)Perseroan Terbatas 3) Perusahaan Daerah 4)Koperasi
1 votes Thanks 0
Iranimanaf
1. bank berbentuk perseroan terbatas (PT); 2. bank berbentuk firma (Fa); 3. bank berbentuk badan usaha perseorangan; 4. bank berbentuk koperasi.
2) Perseroan Terbatas
3) Perusahaan Daerah
4) Koperasi
2. bank berbentuk firma (Fa);
3. bank berbentuk badan usaha perseorangan;
4. bank berbentuk koperasi.