Bentuk pelanggaran pasal 31 ayat 1 dan cara mengaturnya?
7374
Pasal 31 ayat 1-2 yang berbunyi: 1. Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan 2. Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib untuk membiayainya Artinya, setiap warga mulai sejak playgroup hingga bergelar sarjana, berhak mencicipi pendidikan. Yang berarti mulai dari masyarakat bawah hingga masyarakat atas berhak menikmati pendidikan dan merasakan sekolah. Namun, kenyataannya, Indonesia yang memiliki banyak daerah pedalaman,tidak semua dapat merasakan pendidikan. Hanya WNI yang berada daerah perkotaan saja yang dapat menikmatinya. Ini bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 dan UUD pasal 31 ayat 1- 2 . Kasus ini pernah terjadi pada 29 Agustus 2014, Seribuan anak pedalaman yang berda di Kabupaten Aceh Utara putus sekolah. Mereka putus sekolah karena beberapa factor, yaitu kesulitan pembiayaan, lingkungan masyarakat dan kemudian jarak tempuh dari rumah ke sekolah menjadi persolan. Salah satu hambatannya pula adalah suliatnya akses untuk singgah ke tempat tinggal mereka dan sulitnya mereka untuk membuka diri terhadap hal-hal yang baru atau modern karena sebagian besar mereka masih menganut kepercayaan tradisi masing-masing.Soal biaya dan jarak. 2 hal tersebut sangat mempengaruhi warga pedalaman tersebut. Sementara itu, untuk mereka yang tidak mampu secara ekonomi akan memutuskan untuk tidak bersekolah karena mereka lebih memikirkan bagaimana caranya bertahan hidup dan mencari makan daripada untuk bersekolah. Sebagai contoh, misal jarak sekolah dengan ladang memiliki jarak yang sama jauhnya, namun bedanya kalau mereka sekolah harus membayar, sedang berkerja di ladang mereka mendapat uang untuk bertahan hidup. Lalu pendidikan yang berada di pedalaman juga jauh dari kualitas mengajar yang baik. Apakah hal tersebut sudah sesuai dengan pasal 31 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib untuk membiayainya”? Tentu anda sekalian dapat menilai bahwa bentuk HAM tersebut sangat penting untuk dijamin perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhannya karena sesuai Pembukaan UUD 1945 dan pasal 31 ayat (1) maka akan terpenuhinya hak serta fasilitas yang memadai, tidak hanya WNI yang berada dikota, namun di pedamalan pula. Pasal diatas menjadi menjadi tanggung jawab negara untuk mencerdaskan bangsa tanpa pandang bulu. Dengan adanya Pasal pasal 31 ayat (1) dan (2) tersebut diharapkan tidak hanya WNI yang berada dikota saja yang pintar atau yang menikmati bangku sekolah, namun WNI yang berada di pelosok sekalipun tetap mendapatkan pendidikan dengan fasilitas yang layak dan memadai. Diringi dengan dipermudahnya jalan untuk bersekolah. Solusi yang dapat berikan kepada pemerintah adalah pemerintah sendiri paling tidak menganggarkan 15%- 20% dana APBN untuk pendidikan. Hal itu tentu akan sangat membantu bagi kemajuan pendidikan Indonesia. Tentu banyak sekolah yang bisa dibangun, diperbaiki dan ditambah fasilitasnya di daerah pedalaman Indonesia. Sangat bermanfaat pula jika anggaran tersebut dapat membatu relawan yang rela terjun ke pedalaman. Tentu makin banyak WNI yang lebih cerdas di masa kedepannya. Tidak hanya pemerintah, namun dari masyarakat kita sendiri perlu mendukung pendidikan Indonesia.Agar tidak ada lagi rakyat Indonesia yang tidak bersekolah dan buta huruf. Sehingga tercipta kaum-kaum penggerak perubahan yang akan membawa Indonesia sendiri negara yang lebih maju