Bentuk kerjasama WTO...... Bentuk kerjasama OPEC....
firdhar
Dengan diterbitkannya Undang-Undang No.7 Tahun 1994 tanggal 2 Nopember 1994 tentang pengesahan (ratifikasi) "Agreement Establising the World Trade Organization" , maka Indonesia secara resmi telah menjadi anggota WTO dan semua persetujuan yang ada didalamnya telah sah menjadi bagian dari legislasi nasional. Menjadi anggota WTO berarti terikat dengan adanya hak dan kewajiban. Disamping itu pula , WTO bukan hanya menciptakan peluang (opportunity) tetapi juga ancaman (threat). Bagi negara yang siap dengan globalisasi, maka semua hasil perundingan di banding akses pasar akan menjadi peluang (opportunity) besar. Seperti diketahui , negara-negara maju telah menurunkan tarif untuk industri dari rata-rata 6,3% menjadi 3,8% (penurunan sebesar 40%) dari tarif "nol" telah meningkat dari 20% menjadi 40% dari seluruh produk industri yang masuk ke negara maju. Hal inilah yang menjadi peluang besar terhadap ekspor negara berkembang termasuk Indonesia. Terdapat beberapa hal penting yang perlu mendapat catatan dibidang akses pasar ini , antara lain adalah hasil negosiasi akses pasar ini adalah "Multilateral MFN'" dimana semua negara anggota dapat menikmatinya tanpa terkecuali. Sebagai konsekuensinya adalah persaingan semakin tajam. Karena "standing position" nya sama, maka dalam pemanfaatan ini akan berlaku hukum alam, siapa yang lebih kuat (baca : lebih siap), dia yang akan menang. Indonesia dengan ekonomi terbuka, dimana program ekspor non migas merupakan salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan kerja dan dituntut untuk lebih siap untuk dapat mengambil manfaat sebesar-besarnya dari peluang yang dihasilkan oleh WTO. Peluang dan manfaat dari keanggotaan Indonesia di WTO hanya dapat diperoleh apabila kita menguasai semua persetujuan WTO dan menerapkannya sesuai dengan kepentingan nasional.