Ardiansyah011
Bukannya ada 2 ?? yaitu kedaulatan dari luar, ( eksternal ) dan kedaulatan dari dalam ( Internal )
0 votes Thanks 3
mirandalaurensi
Bentuk dan Kedaulatan NegaraUndang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi bagi Negara Indonesia. Sebagai dasar hukum, UUD 1945 memegang peranan dalam mewujudkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Pancasila merupakan hukum diatas segala hukum (staats fundamental norm). Artinya UUD 1945 sebagai dasar hukum, dalam pembuatannya tidak boleh beretentangan dan harus mematuhi nilai-nilai yang terdapat pada Pancasila, sebab UUD 1945 adalah hukum yang setingkat di bawah Pancasila.
UUD 1945 dalam proses pelaksanaannya tidak bersifat sattis/absolut. UUD 1945 dapat diamandemen sesuai dengan keadaan dan kebutuhan negara. Bahkan soal perubahan UUD ini sudah tertuang sendiri pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 37. Menurut A.A Struycken proses lahirnya UUD 1945 sebagai konstitusi negara sudah dimulai sejak sebelum proklamasi kemerdekaan R.I. pada 29 april 1945, indonesia mendesak jepang untuk membentuk badan yang bertugas menyelidiki kemungkinan pemberian kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.
Dalam perjalanan sejarahnya, Indonesia sempat mengalami pergantian konstitusi negara. Indonesia pernah menjadi negara republik indonesia serikat antara 27 desember hingga 17 agustus 1950. Pada masa tersebut, konstitusi yang berlaku yaitu konstitusi RIS. Sementara itu, antara 17 agustus 1950- 5 juli 1959, konstitusi yang berlaku di indonesia adalah UUDS 1950. Setelah dekrit presiden pada 5 juli 59’, indonesia kembali ke konstitusi semula, yaitu UUD 1945 hingga sekarang.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa prancis, yaitu constitier, yang berarti membentuk. Dalam kehidupan sehari-hari kita telah terbiasa menerjemahkan constitution(dari bahasa inggris) menjadi undang-undang dasar(UUD).
UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara BENTUK DAN KEDAULATAN NKRI Menurut teori modern, bentuk negara saat ini dibedakn menjadi dua, yaitu negara kesatuan (unitaris) dan negara serikat (federalis). Bentuk Negara Indonesia Periode 17 Agustus 1950 – sekarang Negara serikat dirasakan kurang cocok bagi Indonesia. Karena bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa, adat istiadat, agama, pulau-pulau, bahasa daerah, dan kemajemukan yang tinggi mengakibatkan resiko perpecahan tinggi. Dan kesulitan pemerintah federal mengatur negara bagian, membuat negara bagian cenderung ingin melepaskan diri dari RIS.
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 [RIS] (Bentuk Negara Serikat) Dalam periode ini bentuk negara Republik Indonesia berubah menjadi negara serikat. Sebetulnya bukan kehendak bangsa Indonesia untuk memakai bentuk negara dan sistem pemerintahan, politik, dan administrasi negara seperti ini, namun keadaan yang memaksa demikian.
Periode 18 Agustus – 27 Desember 1949 (Bentuk Negara Kesatuan) Dalam masa ini bentuk negara sesuai dengan UUD45 yaitu kesatuan dan bentuk pemerintahannya republik
Pancasila merupakan hukum diatas segala hukum (staats fundamental norm). Artinya UUD 1945 sebagai dasar hukum, dalam pembuatannya tidak boleh beretentangan dan harus mematuhi nilai-nilai yang terdapat pada Pancasila, sebab UUD 1945 adalah hukum yang setingkat di bawah Pancasila.
UUD 1945 dalam proses pelaksanaannya tidak bersifat sattis/absolut. UUD 1945 dapat diamandemen sesuai dengan keadaan dan kebutuhan negara. Bahkan soal perubahan UUD ini sudah tertuang sendiri pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 37.
Menurut A.A Struycken proses lahirnya UUD 1945 sebagai konstitusi negara sudah dimulai sejak sebelum proklamasi kemerdekaan R.I. pada 29 april 1945, indonesia mendesak jepang untuk membentuk badan yang bertugas menyelidiki kemungkinan pemberian kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.
Dalam perjalanan sejarahnya, Indonesia sempat mengalami pergantian konstitusi negara. Indonesia pernah menjadi negara republik indonesia serikat antara 27 desember hingga 17 agustus 1950. Pada masa tersebut, konstitusi yang berlaku yaitu konstitusi RIS. Sementara itu, antara 17 agustus 1950- 5 juli 1959, konstitusi yang berlaku di indonesia adalah UUDS 1950. Setelah dekrit presiden pada 5 juli 59’, indonesia kembali ke konstitusi semula, yaitu UUD 1945 hingga sekarang.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa prancis, yaitu constitier, yang berarti membentuk. Dalam kehidupan sehari-hari kita telah terbiasa menerjemahkan constitution(dari bahasa inggris) menjadi undang-undang dasar(UUD).
UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara
BENTUK
DAN
KEDAULATAN NKRI
Menurut teori modern, bentuk negara saat ini dibedakn menjadi dua, yaitu negara kesatuan (unitaris) dan negara serikat (federalis).
Bentuk Negara Indonesia
Periode 17 Agustus 1950 – sekarang
Negara serikat dirasakan kurang cocok bagi Indonesia. Karena bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa, adat istiadat, agama, pulau-pulau, bahasa daerah, dan kemajemukan yang tinggi mengakibatkan resiko perpecahan tinggi. Dan kesulitan pemerintah federal mengatur negara bagian, membuat negara bagian cenderung ingin melepaskan diri dari RIS.
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 [RIS] (Bentuk Negara Serikat)
Dalam periode ini bentuk negara Republik Indonesia berubah menjadi negara serikat. Sebetulnya bukan kehendak bangsa Indonesia untuk memakai bentuk negara dan sistem pemerintahan, politik, dan administrasi negara seperti ini, namun keadaan yang memaksa demikian.
Periode 18 Agustus – 27 Desember 1949 (Bentuk Negara Kesatuan)
Dalam masa ini bentuk negara sesuai dengan UUD45 yaitu kesatuan dan bentuk pemerintahannya republik