Beni merupakan Wajib Pajak yang bekerja di perusahaan swasta dengan gaji setahun sebesar Rp129.000.000,00 dengan status menikah dan memiliki dua orang anak yang sudah menikah dan bukan lagi menjadi tanggungan Beni. Pada hari raya lebaran, Beni mendapatkan tunjangan hari raya sebesar Rp11.000.000,00. Adapun pata tahun tersebut, beni memnual emas dan memiliki keuntungan sebesar Rp45.000.000,00 atas penjualan emasnya tersebut. Adapun SPT pribadi Beni pada tahun 2020 memiliki jumlah angsuran yang jumlahnya Rp6.398.000,00 per tahun. Besarnya pajak penghasilan yang masih harus dibayar oleh Beni adalah ..... a. Rp462,000,00 b. Rp562.000,00 c. Rp662.000,00 d. Rp465.000,00 e. Rp565,000,00
Untuk menghitung pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Beni kita perlu memperhitungkan beberapa faktor:
1. Pajak penghasilan dari gaji tahunan:
Gaji tahunan Beni adalah Rp129.000.00000. Untuk menghitung pajak penghasilan dari gaji kita dapat menggunakan Tabel PPh 21.
Berikut adalah contoh perhitungan pajak penghasilan dari gaji tahunan Beni dengan status menikah:
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):
PTKP untuk status menikah adalah Rp36.000.00000. Untuk setiap tanggungan yang sudah menikah PTKP bertambah sebesar Rp4.500.00000. Jadi PTKP untuk Beni adalah Rp36.000.00000 + (2 x Rp4.500.00000) = Rp45.000.00000.
- Penghasilan Kena Pajak (PKP):
PKP dihitung dengan mengurangi PTKP dari gaji tahunan Beni. Jadi PKP = Gaji Tahunan - PTKP = Rp129.000.00000 - Rp45.000.00000 = Rp84.000.00000.
- Pajak penghasilan:
Berikut adalah tarif pajak penghasilan untuk PKP Rp84.000.00000:
Tarif 5% untuk penghasilan hingga Rp50.000.00000 = Rp50.000.00000 x 5% = Rp2.500.00000.
Tarif 15% untuk penghasilan di atas Rp50.000.00000 = (Rp84.000.00000 - Rp50.000.00000) x 15% = Rp34.000.00000 x 15% = Rp5.100.00000.
Jadi pajak penghasilan dari gaji tahunan Beni sebesar Rp2.500.00000 + Rp5.100.00000 = Rp7.600.00000.
2. Pajak penghasilan dari tunjangan hari raya:
Tunjangan hari raya sebesar Rp11.000.00000 masuk dalam kategori bonus atau tunjangan di luar gaji. Untuk kategori ini tarif pajak penghasilan adalah 25%.
Jadi pajak penghasilan dari tunjangan hari raya sebesar Rp11.000.00000 x 25% = Rp2.750.00000.
3. Pajak penghasilan dari keuntungan penjualan emas:
Keuntungan penjualan emas sebesar Rp45.000.00000. Untuk jenis ini tarif pajak penghasilan adalah 15%.
Jadi pajak penghasilan dari keuntungan penjualan emas sebesar Rp45.000.00000 x 15% = Rp6.750.00000.
4. Pengurangan pajak penghasilan dari SPT pribadi:
Pengurangan pajak penghasilan dari SPT pribadi sebesar Rp6.398.00000 per tahun.
Jadi pajak penghasilan yang masih harus dibayar oleh Beni adalah (Rp7.600.00000 - Rp2.750.00000 - Rp6.750.00000) - Rp6.398.00000 = Rp14.502.00000.
Jawaban yang paling dekat dengan jumlah tersebut adalah opsi e. Rp565.00000.
Jawaban:
Untuk menghitung pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Beni kita perlu memperhitungkan beberapa faktor:
1. Pajak penghasilan dari gaji tahunan:
Gaji tahunan Beni adalah Rp129.000.00000. Untuk menghitung pajak penghasilan dari gaji kita dapat menggunakan Tabel PPh 21.
Berikut adalah contoh perhitungan pajak penghasilan dari gaji tahunan Beni dengan status menikah:
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):
PTKP untuk status menikah adalah Rp36.000.00000. Untuk setiap tanggungan yang sudah menikah PTKP bertambah sebesar Rp4.500.00000. Jadi PTKP untuk Beni adalah Rp36.000.00000 + (2 x Rp4.500.00000) = Rp45.000.00000.
- Penghasilan Kena Pajak (PKP):
PKP dihitung dengan mengurangi PTKP dari gaji tahunan Beni. Jadi PKP = Gaji Tahunan - PTKP = Rp129.000.00000 - Rp45.000.00000 = Rp84.000.00000.
- Pajak penghasilan:
Berikut adalah tarif pajak penghasilan untuk PKP Rp84.000.00000:
Tarif 5% untuk penghasilan hingga Rp50.000.00000 = Rp50.000.00000 x 5% = Rp2.500.00000.
Tarif 15% untuk penghasilan di atas Rp50.000.00000 = (Rp84.000.00000 - Rp50.000.00000) x 15% = Rp34.000.00000 x 15% = Rp5.100.00000.
Jadi pajak penghasilan dari gaji tahunan Beni sebesar Rp2.500.00000 + Rp5.100.00000 = Rp7.600.00000.
2. Pajak penghasilan dari tunjangan hari raya:
Tunjangan hari raya sebesar Rp11.000.00000 masuk dalam kategori bonus atau tunjangan di luar gaji. Untuk kategori ini tarif pajak penghasilan adalah 25%.
Jadi pajak penghasilan dari tunjangan hari raya sebesar Rp11.000.00000 x 25% = Rp2.750.00000.
3. Pajak penghasilan dari keuntungan penjualan emas:
Keuntungan penjualan emas sebesar Rp45.000.00000. Untuk jenis ini tarif pajak penghasilan adalah 15%.
Jadi pajak penghasilan dari keuntungan penjualan emas sebesar Rp45.000.00000 x 15% = Rp6.750.00000.
4. Pengurangan pajak penghasilan dari SPT pribadi:
Pengurangan pajak penghasilan dari SPT pribadi sebesar Rp6.398.00000 per tahun.
Jadi pajak penghasilan yang masih harus dibayar oleh Beni adalah (Rp7.600.00000 - Rp2.750.00000 - Rp6.750.00000) - Rp6.398.00000 = Rp14.502.00000.
Jawaban yang paling dekat dengan jumlah tersebut adalah opsi e. Rp565.00000.