Bekas Gubernur BI Burhanudin Abdullah dinyatakn bersalah oleh pengadilan Tipikor karena menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp. 100 miliar untuk bantuan hukum 5 mantan pejabat BI, penyelesaian kasus BLBI dan amandemen UU BI. ia divonis 5 tahun penjara. Berikut ini yang mengatur UU ilustrasi diatas adalah.. a. UU No. 28 Tahun 1999 b. UU No. 30 Tahun 2002 c. UU No.15 Tahun 2002 d. UU no.31 Tahun 1999 Jo UU.20 Tahun 2001
UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU.20 Tahun 2001 adalah Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini merupakan landasan hukum dalam upaya pemerintah Indonesia untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Isi dari UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU.20 Tahun 2001 mencakup hal-hal seperti definisi korupsi, tindak pidana korupsi, pelaku korupsi, sanksi hukum, dan tata cara penanganan kasus korupsi. Undang-undang ini juga memuat tentang pengaturan tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, meliputi pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, penuntutan, pengadilan, serta pemulihan aset hasil korupsi.
Tujuan utama dari UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU.20 Tahun 2001 adalah untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia dengan cara memperkuat hukum, tata kelola pemerintahan, dan integritas lembaga-lembaga negara. Undang-undang ini juga bertujuan untuk memberikan sanksi tegas dan efektif terhadap para pelaku korupsi, mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah, dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dalam praktiknya, Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi salah satu instrumen hukum yang penting dalam upaya pemerintah Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi. Melalui implementasi yang tepat dan efektif, Undang-undang ini diharapkan dapat meminimalisir tindak pidana korupsi, serta mendorong tumbuhnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Jawaban:
UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU.20 Tahun 2001
Penjelasan:
UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU.20 Tahun 2001 adalah Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini merupakan landasan hukum dalam upaya pemerintah Indonesia untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Isi dari UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU.20 Tahun 2001 mencakup hal-hal seperti definisi korupsi, tindak pidana korupsi, pelaku korupsi, sanksi hukum, dan tata cara penanganan kasus korupsi. Undang-undang ini juga memuat tentang pengaturan tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, meliputi pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, penuntutan, pengadilan, serta pemulihan aset hasil korupsi.
Tujuan utama dari UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU.20 Tahun 2001 adalah untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia dengan cara memperkuat hukum, tata kelola pemerintahan, dan integritas lembaga-lembaga negara. Undang-undang ini juga bertujuan untuk memberikan sanksi tegas dan efektif terhadap para pelaku korupsi, mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah, dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dalam praktiknya, Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi salah satu instrumen hukum yang penting dalam upaya pemerintah Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi. Melalui implementasi yang tepat dan efektif, Undang-undang ini diharapkan dapat meminimalisir tindak pidana korupsi, serta mendorong tumbuhnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.