evitakwa
teeserah orang lah bende aku yang jawab ngape kau yang sewet
Graceyang0930
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa : "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis".