peyn
Pasal 18 ayat 4 uud 1945 " Gubenur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi " (dipilih secara demokrasi)
0 votes Thanks 0
belanytry
(4) gubernur,bupati,dan walikota masing2 sebagai kepala pemerintah daerah provinsi,kabupaten,dan kota di pilih secara demokratis.