Hak Protokoler adalah hak anggota MPR, DPR dan DPD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya. (UU 22/2003)
Hak Imunitas adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat MPR, DPR dan DPD dengan pemerintah dan rapat-rapat MPR, DPR dan DPD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (UU 22/2003).
PENJELASAN
MPR (singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat) merupakan lembaga tertinggi di negara Indonesia yang strukturnya terbentuk berdasarkan pemilihan langsung legislatif, bersamaan dengan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebagai lembaga tertinggi, anggota MPR memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan untuk setiap anggota MPR. Hak dan kewajiban MPR antara lain adalah:
1. Hak MPR
Hak-hak MPR yaitu sebagai berikut:
- Mengusulkan perubahan pasal-pasal dalam UUD 1945.
- Menentukan sikap dalam pengambilan keputusan.
- Memilih dan dipilih.
- Melakukan pembelaan diri.
- Keuangan dan administrasi.
- Hak Imunitas.
- Hak Protokoler.
2. Kewajiban MPR
Kewajiban-kewajiban MPR ialah sebagai berikut:
- Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
- Melaksanakan UUD 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
- Melaksanakan peran sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan NKRI
JAWABAN
Hak Protokoler adalah hak anggota MPR, DPR dan DPD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya. (UU 22/2003)
Hak Imunitas adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat MPR, DPR dan DPD dengan pemerintah dan rapat-rapat MPR, DPR dan DPD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (UU 22/2003).
PENJELASAN
MPR (singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat) merupakan lembaga tertinggi di negara Indonesia yang strukturnya terbentuk berdasarkan pemilihan langsung legislatif, bersamaan dengan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebagai lembaga tertinggi, anggota MPR memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan untuk setiap anggota MPR. Hak dan kewajiban MPR antara lain adalah:
1. Hak MPR
Hak-hak MPR yaitu sebagai berikut:
- Mengusulkan perubahan pasal-pasal dalam UUD 1945.
- Menentukan sikap dalam pengambilan keputusan.
- Memilih dan dipilih.
- Melakukan pembelaan diri.
- Keuangan dan administrasi.
- Hak Imunitas.
- Hak Protokoler.
2. Kewajiban MPR
Kewajiban-kewajiban MPR ialah sebagai berikut:
- Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
- Melaksanakan UUD 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
- Melaksanakan peran sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan NKRI
Pelajari lebih lanjut mengenai hak-hak MPR:
brainly.co.id/tugas/5617608
brainly.co.id/tugas/4676874
Detil tambahan
Kelas: VII SMP
Mapel: PPKn
Kategori: Hak MPR
Kata kunci: Hak MPR, hak imunitas, hak protokoler